Kriminal today. my.id

MEDAN, 2 Juni 2026

Praktik perjudian tembak ikan yang diduga menggunakan logo “AB” semakin menjamur di sejumlah wilayah Medan Utara. Meski keberadaannya disebut telah berlangsung cukup lama dan beroperasi secara terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber masyarakat, sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya mesin judi tembak ikan tersebut berada di Jalan Inspeksi Pinggir Sungai, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kawasan Pasar 9 Kota Bangun, ruko dekat klenteng, Jalan Rumah Potong Hewan (RPH) Mabar dekat Kantor Camat Medan Deli, serta beberapa titik di sepanjang Jalan KL Yos Sudarso hingga kawasan Pasar 6, Pasar 7, dan Pasar 10 Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Warga setempat mengaku resah dengan aktivitas perjudian tersebut karena diduga tidak hanya merusak ekonomi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal lainnya.

“Setiap hari ramai. Banyak pemain keluar masuk. Kami heran kenapa sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sumber lain menyebutkan bahwa omzet dari bisnis perjudian tersebut diduga mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya. Informasi ini masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenarannya.

Yang menjadi pertanyaan publik, mengapa praktik perjudian yang disebut-sebut beroperasi secara terbuka tersebut masih dapat berlangsung tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut.

Saat dikonfirmasi terkait keberadaan lokasi perjudian tembak ikan yang diduga berlogo “AB”, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.

Masyarakat berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta jajaran terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan unsur tindak pidana perjudian.

Warga juga meminta aparat tidak hanya menindak para pemain, tetapi mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga menjadi pengelola maupun pemodal di balik beroperasinya jaringan perjudian tersebut.

Tim investigasi akan terus menelusuri perkembangan kasus ini dan membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

(Tim Investigasi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *