“Ratusan Penambang Ilegal Obrak-abrik Lae Sulpi, Pemkab Dairi & Polda Sumut Bungkam: Mabes Polri Diminta Turun Tangan”

kriminaltody.my.id

Dairi, Kamis 4 Juni 2026 – Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan hutan Dusun Lae Sulpi, Desa Linggaraja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Kabupaten Dairi, disebut semakin merajalela dan berlangsung terang-terangan. Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari Pemkab Dairi, Polsek Sumbul, Polres Dairi, hingga Polda Sumut.

Sejumlah warga menyebut praktik tambang emas ilegal itu seolah kebal hukum. Dugaan pembiaran menguat karena nama oknum aparat penegak hukum hingga pihak kehutanan ikut disebut dalam pusaran aktivitas yang diduga merusak hutan lindung tersebut.

Berdasarkan penelusuran di lokasi, aktivitas PETI itu melibatkan puluhan hingga ratusan pekerja. Para penambang disebut membuka banyak lubang di kawasan pegunungan Lae Sulpi. Seorang tokoh masyarakat bermarga Brutu bersama istrinya Br Sinamo mengungkap, penambang berinisial S. Manik, warga Desa Linggaraja I, diduga berhasil memperoleh emas hingga sekitar 1 kilogram.

“Anak saya ikut bekerja di atas,” ujar Brutu.

Warga juga menyebut hasil emas diduga ditampung oleh beberapa “toke emas”, di antaranya berinisial D. br Manihuruk dan J. br Tamba. Saat dikonfirmasi, J. br Tamba mengaku hanya menjadi penghubung penjualan. “Itu dijual ke D. br Manihuruk, Pak,” ujarnya singkat. Ia menyebut jumlah pekerja di lokasi diperkirakan lebih dari 100 orang.

Upaya konfirmasi ke S. Manik belum membuahkan hasil. Istrinya menyebut suaminya masih berada di lokasi tambang selama dua minggu terakhir. Melalui sambungan telepon, S. Manik berjanji memberi keterangan setelah turun. “Sabar lah Pak, kalau saya turun nanti saya jumpai Bapak,” katanya.

DUGAAN SETORAN & LIBATKAN ANAK SEKOLAH
Fakta lain yang mencuat adalah dugaan permintaan setoran. Seorang warga menyebut oknum kepala desa diduga pernah naik ke lokasi meminta setoran emas 15 gram. Mirisnya, aktivitas ekonomi di lokasi tambang juga disebut melibatkan anak usia sekolah. Pelajar SMP dan SMA diduga ikut mengangkut logistik karena tergiur upah.

“Kalau mengantar beras 15 kilogram ke atas, upahnya Rp100 ribu. Perjalanan sekitar 2,5 jam. Kalau solar satu jerigen, ongkos angkutnya Rp250 ribu,” ungkap warga.

Satu kelompok penambang disebut memiliki lebih dari 10 lubang, dengan anggota sekitar 10 orang. Salah satunya diduga dikelola warga bermarga Simbolon dari Desa Linggaraja II, Dusun Lae Sulpi.

PERTANYAAN BESAR: DI MANA PEMKAB & POLISI?
Pantauan di lapangan menunjukkan aktivitas PETI berlangsung masif di kawasan yang diduga hutan lindung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan Pemkab Dairi sebagai pemilik wilayah, Polsek Sumbul sebagai garda terdepan, serta Polres Dairi dan Polda Sumut selaku penanggung jawab penegakan hukum.

Dugaan pembiaran mencuat karena tambang emas tetap beroperasi meski telah berulang kali diberitakan media. Padahal, PETI jelas melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

Baslan Naibaho, salah satu wartawan media online, menyatakan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polda Sumut. “Sudah beberapa kali diberitakan, tetapi aktivitas tambang ilegal tetap berjalan. Masyarakat berharap ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum,” ujar Baslan, Kamis (4/6/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Dairi, Kapolsek Sumbul, Kapolres Dairi, maupun Kabid Humas Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi atas dugaan yang disampaikan warga dan hasil penelusuran wartawan.

Publik kini menagih nyali aparat. Jika dalam waktu dekat tidak ada penutupan dan penindakan, desakan agar Mabes Polri dan Kementerian ESDM turun tangan disebut akan semakin kencang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *