PERATURAN MEDIA SIBER

Dasar Hukum Media SiberUndang-Undang PersUndang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PersMengatur kemerdekaan pers, fungsi pers, hak wartawan, hak jawab, dan perusahaan pers.

Undang-Undang ITEUndang-Undang Informasi dan Transaksi ElektronikMengatur penggunaan media elektronik, penyebaran informasi digital, pencemaran nama baik, hoaks, dan konten ilegal di internet.

Pedoman Pemberitaan Media SiberDewan Pers menerbitkan Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai aturan kerja media online.

Isi Penting Pedoman Media Siber

1. Verifikasi BeritaMedia wajib memeriksa kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

2. Hak JawabOrang yang dirugikan oleh pemberitaan berhak memberikan klarifikasi.

3. Koreksi BeritaJika berita salah, media wajib memperbaiki dan mencantumkan koreksi.

4. Identitas JelasMedia online wajib memiliki:Nama perusahaan pers Alamat redaksiPenanggung jawab Struktur redaksi Kontak resmi

5. Larangan KontenMedia dilarang memuat:

FitnahHoaks

Ujaran kebencian

Pornografi SARA

6. Wartawan Mengikuti Kode EtikWartawan wajib mematuhi

Kode Etik JurnalistikBersikap independenTidak menerima suapMengutamakan faktaCiri Media Siber ResmiMedia online yang baik biasanya memiliki

Badan hukum perusahaan

Susunan redaksi

Website aktif

Kontak redaksi

Pedoman pemberitaan

Nama pimpinan redaksi jelasTujuan Peraturan Media SiberMelindungi kebebasan pers

Mencegah berita bohong

Menjaga profesionalisme wartawan Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan media.